Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 43 tahun 2012 tentang penyalahgunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya dalam penanganan dan pengolahan ikan
Pada dasarnya ikan adalah makanan yang halal. Hanya saja penanganan dan pengolahan ikan wajib memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan bagi manusia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya no. 43 tahun 2012 mengatakan bahwa penggunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya dalam penanganan dan pengolahan ikan yang membahayakan kesehatan dan jiwa, hukumnya haram. Memproduksi dan memperdagangkan ikan, serta mengkonsumsi ikan yang menggunakan formalin, dan bahan berbahaya lainnya yang membahayakan kesehatan jiwa hukumnya haram.
Selain pernyataan fatwa MUI tentang penggunaan formalin, dalam buku ini dicantumkan juga bahan berbahaya lainnya yang terdapat pada bahan makanan, baik yang secara sengaja ditambahkan maupun tidak, seperti : Boraks, rodamin B, methanol yellow, hydrogen peroksida, dan pestisida. Buku ini juga dilengkapi denga cara mengidentifikasi kandungan formalin yang terdapat pada ikan. (Mardiah)
Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI - Personal Name







