Jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya : Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 dan keputusan bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 23 tahun 2003 dan No. 21 tahun 2003